Nakita.id.- Ribut-ribut soal jaminan kesehatan dari BPJS yang banyak dikomplain sebab dianggap mengurangi hak peserta, ada baiknya Moms juga mengerti apa yang harus dilakukan oleh peserta BPJS.
Khususnya menyangkut soal klaim di saat Moms harus menjalani persalinan.
Ya, untuk bayi yang akan dilahirkan, waktu yang tepat untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta JKN-KIS, seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, adalah sedini mungkin.
Bahkan jika dari hasil pemeriksaan dokter sudah ditemukan denyut jantung, janin tersebut bisa segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS.
Baca Juga : BPJS Tak Lagi Menjamin Obat Kanker Payudara, Ini Alasannya, Moms
Proteksi dini ini penting dilakukan agar sang calon bayi memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sejak dini, sehingga seandainya bayi tersebut lahir dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, ketika bayi lahir langsung ditanggung BPJS semua proses persalinan dan pengobatannya.
Bagi peserta JKN-KIS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri, pendaftaran calon bayi dalam kandungan bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan menggunakan nama orangtua.
Source | : | BPJS Kesehatan,depkes.go.id,liputan 6 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR