Nakita.id.- Ibu tentu tak asing lagi dengan USG atau ultrasonografi yang ada sejak 1960-an. Pada ibu hamil, pemeriksaan dengan metode USG bermanfaat untuk mendapatkan pencitraan janin, sehingga kondisi dan perkembangannya dapat dilihat lebih jelas dibanding hanya dengan pemeriksaan luar.
Menurut dr. Selly Septina, SpOG dari RS Pertamedika Sentul, secara harfiah, ultrasonografi berarti pengambilan gambar dengan gelombang suara tinggi (lebih dari 20.000 Hertz) yang dipantulkan ke arah kandungan.
Dengan cara ini, ibu hamil dapat melihat gambaran rahim dan isinya dalam bentuk informasi gambar (sonogram) yang diteruskan ke layar monitor.
Berbeda dari rontgen atau CT-scan yang menggunakan gelombang cahaya, pemeriksaan USG tidak. Jadi, USG relatif aman dilakukan untuk janin dan ibunya karena USG tidak menghasilkan radiasi.
Baca juga: Mengapa Ibu Hamil Perlu Melakukan USG 4 Dimensi
MANFAAT USG
Pada trimester 1, pemeriksaan dengan USG dilakukan untuk keperluan mengetahui apakah kehamilan normal atau tidak; menentukan usia kehamilan; menemukan permasalahan kehamilan seperti kehamilan di luar kandungan dan risiko keguguran; melihat denyut jantung janin; melihat apakah kehamilannya tunggal atau kembar; mendeteksi ada-tidak kelainan pada tali pusat (plasenta), rahim, mulut rahim, dan indung telur serta mendeteksi adanya kelainan sindrom Down pada usia kehamilan 9 - 13 minggu.
Pada trimester 2, kelainan struktural janin sudah bisa terdeteksi dengan menggunakan USG.
Sementara di trimester 3 dapat mendeteksi kelainan posisi dan pertumbuhan janin, plasenta, tali pusat, juga apakah air ketubannya cukup atau tidak.
CARA PEMERIKSAAN
Sepanjang kehamilan, setidaknya dilakukan tiga kali pemeriksaan USG, yaitu di setiap trimester. Pemeriksaan USG umumnya dilakukan dengan cara transabdominal (lewat perut) dan transvaginal (lewat vagina).
- Pemeriksaan USG Transabdominal