Nakita.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik ratusan produk kosmetik ilegal yang dianggap mengandung bahan dilarang dan berbahaya.
Selama 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetikdan atau mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB).
BPOM juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilega dan atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Baca Juga : Waspada, Ini 113 Daftar Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM Karena Kandungan Berbahaya! Bisa Sebabkan Kanker
Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.
Temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.
Baca Juga : Sering Diabaikan, Ini Bahaya Menggunakan Kosmetik Kedaluwarsa!
BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB, yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).