Yes! Ibu Hamil Boleh Naik Haji

By Saeful Imam, Kamis, 14 September 2017 | 03:00 WIB
Oki berhaji saat sedang hamil (Saeful Imam)

Nakita.id - Banyak ibu yang gagal menunaikan ibadah haji karena berbadan dua. 

Padahal, sebenarnya ibu hamil boleh naik haji.

Asal, memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara ibadah Haji (PPIH) dr Fidiansjah berpendapat. 

Seperti dikutip Republika.com,  ibu hamil boleh berangkat haji asalkan usia kandungan 14 hingga 26 minggu.

Ia berharap pemeriksaan calon jamaah haji hamil lebih tertib lagi.“Ibu hamil itu boleh berangkat kalau usia kehamilan 14 – 26 minggu,” kata Fidiansjah saat dihubungi tim Media Center Haji (MCH) pada Ahad (27/10).

Menurut dia, peristiwa jamaah haji asal Bogor, Ika binti Abdurrozak, yang menyembunyikan kehamilannya hingga melahirkan di pemondokan Makkah menjadi pengalaman yang berharga bagi tim medis.

“Ke depan, kita akan lebih tertib lagi untuk menanyakan pemeriksaan dengan detail. Ini pengalaman yang berharga bagi kami untuk perbaikan ke depan,” ujar Fidiansjah.

Ia menjelaskan ada sejumlah langkah-langkah yang dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.

Pertama,standar pemeriksaan calon jamaah haji di puskesmas, rumah sakit, sampai di embarkasi, dari ujung kepala sampai ujung kaki, baik ada atau tidak ada keluhan.

“Itu standar-nya kalau untuk haji. Tapi sekali lagi, dokter ‘berpikir positif’ bahwa setiap data yang disampaikan oleh jamaah, sehingga akhirnya memperpendek segala rangkaian tadi sesuai dengan keluhan. Nah ini, kalau ada orang yang berniat untuk menyembunyikan, maka akan ketemu kasus seperti ini,” papar dia.

Kedua, kata Fidiansjah, tim medis sebaiknya tidak mudah percaya dari data dari calon jamaah haji. Ia menambahkan tim medis di kloter juga diminta memeriksa calon jamaah haji yang sakit lebih teliti lagi.