Nakita.id - Banyak ibu yang gagal menunaikan ibadah haji karena berbadan dua.
Padahal, sebenarnya ibu hamil boleh naik haji.
Asal, memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara ibadah Haji (PPIH) dr Fidiansjah berpendapat.
Seperti dikutip Republika.com, ibu hamil boleh berangkat haji asalkan usia kandungan 14 hingga 26 minggu.
Ia berharap pemeriksaan calon jamaah haji hamil lebih tertib lagi.“Ibu hamil itu boleh berangkat kalau usia kehamilan 14 – 26 minggu,” kata Fidiansjah saat dihubungi tim Media Center Haji (MCH) pada Ahad (27/10).
Menurut dia, peristiwa jamaah haji asal Bogor, Ika binti Abdurrozak, yang menyembunyikan kehamilannya hingga melahirkan di pemondokan Makkah menjadi pengalaman yang berharga bagi tim medis.
“Ke depan, kita akan lebih tertib lagi untuk menanyakan pemeriksaan dengan detail. Ini pengalaman yang berharga bagi kami untuk perbaikan ke depan,” ujar Fidiansjah.
Ia menjelaskan ada sejumlah langkah-langkah yang dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.
Pertama,standar pemeriksaan calon jamaah haji di puskesmas, rumah sakit, sampai di embarkasi, dari ujung kepala sampai ujung kaki, baik ada atau tidak ada keluhan.
“Itu standar-nya kalau untuk haji. Tapi sekali lagi, dokter ‘berpikir positif’ bahwa setiap data yang disampaikan oleh jamaah, sehingga akhirnya memperpendek segala rangkaian tadi sesuai dengan keluhan. Nah ini, kalau ada orang yang berniat untuk menyembunyikan, maka akan ketemu kasus seperti ini,” papar dia.
Kedua, kata Fidiansjah, tim medis sebaiknya tidak mudah percaya dari data dari calon jamaah haji. Ia menambahkan tim medis di kloter juga diminta memeriksa calon jamaah haji yang sakit lebih teliti lagi.
“Di tingkat kloter, ini sekali lagi melalui ketua regu dan ketua rombongan, orang yang sakit batuk atau pilek, bukan berarti tidak boleh memeriksa perut. Kalau di lihat dari foto-fotonya memang tidak Nampak. Sebab dia menutupi dengan tas. Tekniknya bagus sekali,” papar dia.
Senada dengan hal itu, Sekretaris I Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Muhammad Naim menyatakan, bahwa batasan usia hamil bagi CJH sangat menentukan kesiapan fisik merekam
"Sudah kita batasi, CJH perempuan hamil boleh terbang naik haji asal usia kehamilan di atas 14 minggu hingga 26 minggu. Di bawah batas minimal dan di atas maksimal usia kehamilan dilarang," terang Naim seperti dikutip tribunnews.com, Rabu (19/9/2012).
Usia kehamilan di bawah 14 minggu masih rentan. Koordinator Tim Kesehatan Embarkasi Surabaya dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan,
Oenedo Gumarang, menjelaskan bahwa di usia ini belum terjadi pembentukan plasenta dengan sempurna.
"Kalau usia kehamilan di atas 26 minggu rawan akan permulaan melahirkan. Di usia itu bisa terjadi pembukaan. Biasanya diikuti Nifas. Nifas tidak boleh melakukan ibadah," kata Oenedo.
Aktivitas dan gerakan fisik sangat memicu kondisi kehamilan. Begitu juga terbang di atas ketinggian juga memengaruhi. Selanjutnya, kalau terjadi proses melahirkan akan sangat repot dan berisiko.
KONSULTASIKAN DENGAN DOKTER KANDUNGAN
Ibadah haji menuntuk kesiapan fisik dan psikis yang prima.
Untuk itu, ibu hamil yang hendak naik haji sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan.
Pastikan kondisi ibu, kehamilan, dan janin ada dalam keadaan sehat.
Tidak ada penyulit atau gangguan kehamilan semacam plasenta previa, mual muntah berlebih, dan lain-lain.
Janin juga ada dalam keadaan sehat, tumbuh kembangnya optimal sesuai dengan usia kehamilan.
Lebih lanjut, tanyakan kepada dokter kandungan ibu.
ShopTokopedia dan Tasya Farasya Luncurkan Kampanye ‘Semua Jadi Syantik’, Rayakan Kecantikan yang Inklusif
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR