Gisel dan Gading Marten Kompak Tak Datang Mediasi Pertama, Kuasa Hukum Ungkap Ada Kemungkinan Besar Rujuk!

By Shevinna Putti Anggraeni, Rabu, 5 Desember 2018 | 13:40 WIB
Gisel dan Gading Marten tidak datang sidang pertama mereka. (Instagram @gadiiing)

Nakita.id - Sidang pertama perceraian Gading Marten dan Gisella Anastasia harusnya digelar hari ini, Rabu (5/12/2018).

Agenda sidang pertama perceraian mereka yakni mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tetapi, baik Gading maupun Gisel justru tak memperlihatkan batang hidungnya di hari pertama sidang perceraian mereka.

Baca Juga : Ini Gejala Tersembunyi Batu Empedu yang Sering Terabaikan, Wajib Tahu!

Melansir dari Kompas.com, Gisel diwakilkan kuasa hukumnya Andreas Sapta dan Gading juga diwakilkan kuasa hukumnya yang merupakan pamannya sendiri di hari pertama sidang perceraian mereka.

"Setelah kami duduk dan ada di dalam, Mbak Gisel memang tidak hadir untuk hari ini," kata kuasa hukum Gisel, Andreas Sapta.

Sedangkan, pamah sekaligus kuasa hukum Gading Marten, Chris Salam mengatakan suami Gisel tidak dapat hadir di sidang mediasi pertamanya karena urusan pekerjaan.

"Sekarang sih aku dapat info engga datang karena shooting," kata Chris Salam.

Baca Juga : Berita Kesehatan Anak: Bank Donor ASI Pertama Mulai Beroperasi di New South Wales, Australia

Karena keduanya tidak ada yang datang, Majelis Hakim pun memutuskan sidang mediasi pertama mereka ditunda.

Majelis Hakim juga sempat meminta kepada Andreas Sapta agar Gisel sebagai penggugat bisa hadir di jadwal sidang berikutnya.

"Majelis Hakim juga berbicara kepada kami untuk sidang selanjutnya, sebagai salah satu prinsipal, penggugat itu bisa hadir untuk memenuhi hukum acara, yaitu upaya mediasi dari pengadilan," ujar Andreas Sapta.

Baca Juga : Syahrini dan Reino Barack Dikabarkan Sudah Pesan Baju Pengantin Usai Bertemu Desainer Ini

Sementara, Gading Marten sebagai pihak tergugat tidak diwajibkan hadir dalam sidang perceraian mereka.

Chris Salam mengatakan Gading Marten sebagai pihak tergugat memiliki 2 pilihan, tidak hadir agar proses perceraian cepat atau hadir untuk memperjuangkan haknya.

Jika Gading tidak hadir di dalam persidangan, maka sidang perceraian mereka akan diputuskan secara verstek. Dalam arti, Gading Marten sudah pasrah dengan perceraiannya bersama Gisel.

"Tidak ada keharusan, Infonya kan kalau di peradilan itu tergugat boleh datang atau tidak. Kalau dia mau membela haknya sebaiknya dia datang, tapi kalau dia pikir 'Ah, ya sudahlah biarin, itu ngga perlu datang'. ya istilahnya putusannya nanti verstek, itu bahasa halusnya pasrah," ucap Chris Salam.

Baca Juga : Ponsel Zaskia Adya Mecca Hilang, Sosok Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Sidang perceraian Gisel dan Gading Marten pun dijadwalkan ulang pada 12 Desember 2018 yang merupakan agenda mediasi.

Dalam hal ini, Majelis Hakim mengharapkan kedatangan Gisel sebagai penggugat di sidang pertama perceraiannya.

Baca Juga : #WelcomeMyLovelyBaby: Alat Kelamin Bayi Rentan Infeksi, Begini Cara Membersihkan yang Tepat!

Melansir dari Wartakota, kuasa hukum Gisel juga mengatakan masih ada kemungkinan besar kliennya dan Gading Marten rujuk kembali.

Menurut Andreas Sapta, apapun masih bisa terjadi dan diperbaiki selama belum ada ketok palu yang menyatakan keduanya resmi bercerai.

"Kemungkinan (rujuk) pasti ada. Tapi itu keputusannya ada di hakim mediasi persidangan atau pengadilan," kata Andreas.

Bahkan di luar persidangannya pun banyak pihak yang mengupayakan agar Gisel dan Gading kembali bersatu.

"Sejauh ini pihak-pihak lain sudah mengupayakan. Tapi, saya enggak berwenang menjawab itu. Biar tunggu saja hakim mediasi," ujarnya.

Baca Juga : Berita Kesehatan Inovatif: Tanpa Biopsi, Kini Deteksi Kanker Paru-paru Hanya Lewat Embusan Napas

Namun, Andreas Sapta mengatakan sampai saat ini Gisel dan Gading Marten masih berpegang teguh pada pilihan mereka untuk berpisah.

Perceraian ini sudah disepakati dan dipikirkan secara matang oleh kedua belah pihak, Gisel dan Gading.

"Tapi ya tadi, Gisel dan Gading maish tetap sepakat untuk bercerai," pungkasnya. (*)