Iklankan Laptop Tapi yang Dikirim Kopi Sachet, Polisi Ciduk Pelaku Kecurangan di Bukalapak!

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 22 Desember 2018 | 16:34 WIB
Bareskrim Polri tangkap pelaku penipuan (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

"Jadi pertama mereka itu membuat akun yang banyak dahulu, lalu mereka memasang barang yang ingin dijualnya tapi fiktif," ujar Rickynaldo.

"Misalkan iklan yang dipasang itu laptop, ponsel, dan lain-lain tapi pas dikirim jadi kopi sachet. Tiga orang ini secara bergantian berperan sebagai penjual dan pembeli, untuk mendapatkan cashback dari Bukalapak," imbuhnya.

Kejahatan mereka pun menghasilkan pemberian cashback dengan nilai mencapai Rp70.060.000.

Baca Juga : Pernikahan Syahrini Masih Jadi Teka-teki, Ini Kesaksian Ketua RT Setempat!

Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar Rp70 juta,” kata Rickynaldo.

Karena perbuatan mereka tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang TPPU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.