Pelakor dan Pebinor Harus Waspada! Bisa Terjerat Hukum dan Dipidana

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 29 Desember 2018 | 12:44 WIB
Ilustrasi Selingkuh (Anchiy)

Oksitosin, juga disebut hormon cinta memainkan peran penting dalam menciptakan dan menjaga kepercayaan dalam suatu hubungan.

Para ilmuwan percaya bahwa kekurangan hormon ini bisa menjadi pemicu pasangan untuk berselingkuh.

Dalam satu percobaan, beberapa laki-laki yang sudah menikah disuntik dengan oksitosin, berkenalan dengan seorang perempuan yang menarik.

Laki-laki yang sudah disuntikkan hormon oksitosin tersebut memiliki upaya untuk menjauhi perempuan tersebut dibandingkan dengan laki-laki lain yang tidak disuntikkan.

Moms dan Dads bisa lebih sering bermesraan dan menunjukkan rasa sayang dengan ungkapan lisan untuk menjaga kadar hormon oksitosin.

Merangkum dari berbagai fakta di atas, ternyata di Indonesia perselingkuhan sebenarnya bukanlah kasus yang bisa disepelekan.

Baca Juga : Mulan Jameela dan Mayangsari Dianggap Menikah dari Hasil Selingkuh, Ini Efek Menikah dengan Selingkuhan

Undang-undang Perselingkuhan

Melansir dari Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Namun, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2).

Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat melaporkan atau mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana zina.