Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Diduga Perkosa Karyawannya, Korban Justru Dipecat dari Pekerjaannya

By Kirana Riyantika, Sabtu, 29 Desember 2018 | 11:18 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Pixabay/pedrofigueras)

Nakita.id - Kasus perkosaan di lingkungan kerja terjadi lagi.

Kali ini korban adalah seorang mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK) yang berinisial RA (27) yang diduga jadi korban perkosaan oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.

Dikutip dari Kompas.com, RA mengaku diperkosa 4 kali.

Baca Juga : Gadis 19 Tahun Kesulitan Bicara Usai Diperkosa 12 Pria, Salah Satu Pelakunya Tentara

Pemerkosaan tersebut dikabarkan terjadi selama periode April 2016 sampai November 2018.

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata Melati saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).RA mengaku tak hanya diperkosa 4 kali, berkali-kali ia mendapatkan perilaku pelecehan seksual.

Pelecehan tersebut terjadi baik di dalam maupun luar kantor.

RA mengaku sudah melaporkan tindakan SAB sejak insiden kekerasa seksual pertama ke AW dan juga kepada Dewas BPJS-TK lain berinisial GW.