Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Para Perempuan yang Dibungkam Hukum: Korban Pelecehan Seksual Tapi Justru Dapat Hukuman

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 31 Desember 2018 | 09:01 WIB
Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, La (KOMPAS.com/FITRI)

Nakita.id – Mereka yang lemah, suaranya kadang atau bahkan tak didengarkan secara ramah.

Bahkan kadang, teriakannya pun sama sekali tak membuat telinga para pencari kebenaran takut.

Isak tangisnya luruh, hatinya hancur, belum lagi emndapati kenyataan bahwa dirinya telah dilecehkan.

Beruntung bila mereka hanya dapat ancaman. Lalu bagaimana dengan suara perempuan yang sudah ditindas dan mendapat perlakuan pelecehan seksual secara fisik?

Hanya mengancam dan berteriak justru membuat mereka semakin terdesak dalam situasi makin mencekam.

Lalu, mereka tak ayal jadi sasaran tidak adanya tingkat kewaspadaan untuk menjaga diri mereka, sedang orang di luar tak mengerti dalam situasi terdesak itu.

Belakangan ini, di Indonesia makin marak aksi pelecehan seksual.

Ada di antara mereka yang diancam dengan berbagai cara, ada yang tak bisa lepas dari jeratan karena selalu didesak keadaan, ada yang sudah melapor, tapi justru kena tindas.

Baca Juga : Amankan Demo Mahasiswa yang Ricuh, 7 Polwan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya

Di 2018 ini, Nakita.ID merangkum tiga kisah berbeda, mereka yang mendapat kekerasan dan pelecehan seksual, tetapi justru terjerat hukuman, baik secara personal maupun hukuman pidana.

1. WA dipenjara setelah mengaborsi bayi hasil pelecehan seksual

Belum kering betul air mata WA, gadis usia 15 tahun yang mendapati dirinya mengandung anak dari kakaknya sendiri, ia kembali harus menelan pil pahit.