Anjasmara Resmi Laporkan Penghina Istrinya ke Polisi, Ini Hukuman yang Menjerat Para Pelaku Body Shaming

By Kirana Riyantika, Rabu, 2 Januari 2019 | 17:13 WIB
Anjasmara resmi laporkan pelaku penghina istrinya ke polisi (instagram@anjasmara)

Nakita.id - Kabar kurang mengenakkan datang dari pesinetron papan atas, Anjasmara dan Dian Nitami.

Sebab, Anjasmara murka terhadap salah satu warganet yang menghina fisik istrinya.

Anjasmara mengecam warganet dengan akun @corissa.putrie setelah membully istrinya dengan menyebut Dian Nitami memiliki hidung jelek yang bisa dimasuki jempol kaki.

Baca Juga : Sempat Alami Kejatuhan Karier, Cut Tari Bagikan Makna 2018 Bagi Hidupnya

"Itu hidungnya jelek banget, melar banget, jempol kaki juga bisa masuk. Waduh, operasi lah. Katanya artis, masa duit buat perbaiki hidung enggak ada," komentar Corissa pada Instagram Dian Nitami, Jumat (28/12/2018).

Tak terima dengan perkataan warganet tersebut, Anjasmara akan melaporkan pemilik akun @corissa.putrie apabila tak kunjung menulis permintaan maaf sebanyak satu lembar penuh di koran Kompas.

Namun, warganet tersebut meminta maaf melalui Direct Message (DM) ke Anjasmara dan mengaku bahwa dirinya tidak memiliki biaya untuk bisa meminta maaf melalui koran Kompas.

Baca Juga : Mama Ella Ramal Artis R dan N Cerai, Ayu Ting Ting Diprediksi Akan Ketemu Jodoh Tahun 2019!

Anjasmara kemudian memberikan kesempatan untuk warganet tersebut untuk membuat video permintaan maaf dan mengunggahnya di media sosial.

Sayangnya, warganet tersebut tidak mengindahkan perkataan Anjasmara.

Akhirnya, pada Rabu (2/1/2018) Anjasmara melaporkan warganet yang menghina fisik istrinya ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan.

Anjasmara mengajak serta istrinya ketika melakukan pelaporan.

"Sudah saya tindak lanjuti ya apa yg sudah saya ucapkan. Semoga kita semua bisa belajar menjadi lebih baik ke depannya#stopbullying#stopbodyshaming #suamisayangistri#iloveyou #thepoweroflove #love," tulis Anjasmara.

Lalu, pasal apa yang bisa menjerat para pelaku body shaming di media sosial?

Dikutip dari Hukum Online, para pelaku body shaming di media sosial berarti telah melanggar UU ITE serta perubahannya Pasal 45 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3).

Hukumannya pun tidak sembarangan yaitu penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp750 juta.

Wah, ternyata hukuman untuk para pelaku body shaming tidak main-main ya Moms.

Sudah sepatutnya mulai saat ini kita harus lebih mengontrol kembali perkataan yang akan kita ucapkan kepada seseorang apabila terkait dengan fisik.

Lalu, bagi para korban body shaming?

Ada baiknya bila korban body shaming juga tidak terlalu membawa ke hati ucapan-ucapan seperti itu.

 

Malah kita harus menunjukkan kelebihan kita yang lainnya, meski dalam fisik kita kurang ‘cantik’ seperti yang lain.

“Banyak hal yang kita bisa jual kok selain fisik, meski fisik memang jadi penilaian yang pertama,” ujar sebuah akun kesehatan di instagram @thistemporary.

Selain itu, @thistemporary pun menambahkan seharusnya orang-orang yang sering terkena body shaming harus bisa menyembunyikan kekurangan yang dimilikinya.

Baca Juga : Dari Redakan Mual Hingga Bantu Perkembangan Otak Janin, Ini Rempah-rempah yang Perlu Dikonsumsi Selama Hamil

“Contohnya kalau kita berbadan gemuk jangan memakai baju yang terlalu ketat, pakailah baju yang modelnya agak longgar. Banyak cara kok untuk menutupi kekurangan, apalagi kalau kita adalah pribadi yang menyenangkan. Lalu harus bisa tampil percaya diri,” ujar @thistemporary pada instagramnya.

Tak hanya itu, sebenarnya dari mendapatkan perlakuan body shaming ini seharusnya bisa dijadikan sebagai sebuah pelajaran.

Anggaplah perlakuan atau ucapan menghina itu sebagai kritik yang bisa membangun menjadikan pribadi yang lebih baik.

 

“Buat yang suka merasa dihina kuncinya menurutku ya ga usah terlalu dibawa ke perasaan. Tapi jangan juga cuek dan pake kacamata kuda, karena kalau kita ga ada yang mengkritik, kita juga ga akan bisa menjadi lebih baik,” kata @thistemporary.