Nakita.id - Oknum polisi wanita (polwan), Brigpol Dewi harus menerima sanksi berat atas kasusnya yang dinilai mencederai institusi Polri.
Brigpol Dewi yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik.
Brigpol Dewi dipecat dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).
Baca Juga : Polwan Dipecat Karena Selingkuh dan Kirim Foto Tanpa Busana ke Napi, Begini Faktanya!
Baca Juga : Intip Gaya Hijab Syar'i Adelia Pasha yang Kini Jadi Istri Pejabat, Makin Modis!
Kasus tindakan asusila Brigpol Dewi yang membawa nama besar institusi Polri ini pun menyita banyak perhatian publik.
Berikut ini fakta-fakta seputar kasus dan sosok Brigpol Dewi yang dipecat karena tindakan asusila.
1. Personel Sabhara
Brigpol Dewi sebagai aparat penegak hukum pernah menjadi personel Sabhara (Satuan Samapta Bhayangkara).
Selama bergabung di dalam Sabhara, Dewi memiliki tugas melaksanakan fungsi kepolisian.
Tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli.
Tetapi, kasus asusila telah membuat Dewi kehilangan pekerjaannya di kepolisian.
Baca Juga : Potret Modis Sasi Asmara, Anak Anjasmara dan Dian Nitami yang Curi Perhatian
Baca Juga : Baru Pamer Buku Nikah, Mbak You Justru Ramal Pernikahan Kartika Putri dan Habib Usman Rawan Cerai