Nakita.id - Terkait kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel, kepolisian daerah Jawa Timur telah meringkus ES dan TN yang ditetapkan sebagai tersangka.
ES dan TN dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel ini berkedudukan sebagai muncikari.
Dua muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka ini akan dikenakan pasal pelanggaran UU ITE.
Baca Juga : Perubahan Gaya Vanessa Angel dari Foto Jadul Hingga Seksi dan Modis Seperti Sekarang
Baca Juga : Teh Serai Atasi Morning Sickness, Cara Membuatnya Juga Gampang
"Untuk penerapan pasal, yang kita persangkakan UU ITE Pasal 27, 45, 296, 506 terkait penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional," kata Kombes Akhmad Yusep dikutip dari Tribunnews.com.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Arung Mangera mengatakan muncikari Vanessa Angel ini memiliki taktik khusus dalam menggerakan roda bisnis prostitusi online.
Baca Juga : Terungkap! Alasan Vanessa Angel Rutin Perawatan di Klinik Kecantikan Setiap Bulan
ES dan TN memiliki cara yang cukup berbeda dengan muncikari artis pada umumnya dalam melakukan transaksi prostitusi online.
Jika biasanya muncikari melakukan komunikasi dan transaksi melalui ponsel atau pesan singkat.
Berbeda dengan ES dan TN yang harus mengetahui calon 'penjual diri' dan 'pemesannya' sebelum mulai transaksi.
Baca Juga : Tampilan Seksi Vanessa Angel dengan Busana Kasual Kerah Terbuka, Modis Banget!