Nakita.id - Dua tersangka muncikari Endang alias Siska atau ES (37) dan Tantri alias TN (28) dikenakan pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP terkait bisnis prostitusi online artis yang di dalamnya melibatkan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila.
Baca Juga : Berita Kesehatan: 'Hanya' Duduk 3 Jam, Pembuluh Darah Menyempit 50%!
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera telah menjelaskan bahwa kedua muncikari tersebut memang terlibat bisnis prostitusi online sesuai dengan gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus.
Melansir Surya Malang, pasal yang disangkakan pada kedua tersangka adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai muncikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.
"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari," ungkap Frans di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).
Atas pasal yang menjerat ES dan TN, kedua muncikari ini mengungkapkan bahwa Vanessa Angel seharusnya juga dihukum dengan pasal yang sama seperti mereka.