"Ada komunikasinya bahkan pengiriman foto (video) pribadinya juga di-share kepada beberapa tersangka muncikari yang sudah kita ditangkap," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.
Lewat temuan bukti baru dari polisi, Vanessa Angel telah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Kini status Vanessa Angel telah berubah menjadi tersangka, yang sebelumnya sebagai seorang saksi.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya.