Rakyat Biasa Bisa Didenda Rp9,2 Juta, Keluarga Kerajaan Akan Lolos Hukum Walau Tak Pakai Seat Belt Saat Berkendara

By Rosiana Chozanah, Senin, 28 Januari 2019 | 16:03 WIB
Ratu Elizabeth II dengan Pangeran Phillip (Instagram/ theroyalfamily)

Jika di Inggris, seseorang akan didenda hingga 500 poundsterling atau Rp9,2 juta jika tidak memakai sabuk pengaman.

Pangeran Philip tidak memakai sabuk pengaman

Seorang sumber mengatakan bahwa mobil Jaguar Land Rover yang akan digunakan oleh keluarga kerajaan akan selalu diberitahu untuk mematikan alarm sabuk pengaman agar tidak berbunyi ketika mereka mengendarainya.

"Sehingga alarm tidak terus berbunyi jika mereka (keluarga kerajaan) tidak mengenakan sabuk pengaman," ujar sumber tersebut.

Baca Juga : Kuasa Hukum Mucikari ES Ungkap Vanessa Angel Dijemput Mobil Berpelat Merah Menuju Hotel, 'Pokonya Mobil Pelat Merah!'