Ibu Guru Mengaji Cabuli 5 Bocah di Bawah Umur, Iming-iming Uang Rp2.000 dan Bilang Perbuatan Tersebut Bukan Dosa

By Kunthi Kristyani, Kamis, 31 Januari 2019 | 12:51 WIB
Polisi memperlihatkan tersangka seorang guru ngaji, dalam kasus pencabulan di Mapolres Aceh Utara, Senin (29/1/2019) (KOMPAS.com/MASRIADI)

Nakita.id - Seorang guru seharusnya bisa menjadi teladan dan mengajarkan hal yang benar kepada murid-muridnya.

Terlebih guru mengaji yang lebih paham ilmu agama, seharusnya bisa memilah hal yang benar dan salah di mata agama.

Namun perbuatan tak senonoh justru dilakukan seorang oknum guru mengaji terhadap anak didiknya di Aceh.

Baca Juga : Fantastis! Ternyata Segini Harga Baju Maia Estianty saat Foto Bareng Mantan Istri Elvis Presley

Baca Juga : Menpora Kaget Lihat Nilai Tes CPNS Liliyana Natsir, Ini Penjelasan Medis Atlet Bisa Punya Otak Encer

Perempuan yang berinisal N (31) ini telah ditangkap Polres Aceh Utara di kediamannya di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara pada Senin (29/1/2019).

Pelaku diduga telah mencabuli lima bocah sedari 2017 hingga 2018.

"Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017," ujar Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara yang dilansir oleh Serambi News, Selasa (29/1/2019).

Laporan pertama yang diterima Polres Aceh dilakukan oleh salah seorang ibu korban pada 11 Desember 2018 lalu.

Ibu korban menceritakan bahwa saat itu ia mendapati anaknya berada di rumah N.

Baca Juga : Gaya Busana Seksi Tina Toon Pasca Turunkan Berat Badan Hingga 25Kg Karena Diet

Baca Juga : Pernah Diramal Cerai, Hotman Paris Beri Bukti Rumah Tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Bakal Awet