Baca Juga : Pensiun Jadi Atlet, Liliyana Natsir Buat Menpora Terkejut dengan Hasil Tes CPNS-nya
Keselurahan aksi tersebut dilakukan di kamar rumah pelaku N.
Parahnya, N mengatakan pada bocah-bocah tersebut bahwa perbuatan tersebut bukanlah dosa.
"Bahkan, pelaku menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa. Sehingga anak-anak itu tak perlu takut," tambah Iptu Rezki.
N juga mengiming-imingi bocah tersebut dengan uang jajan senilai Rp2.000.
Baca Juga : Kisaran Harga Perawatan Suntik Filler dan Botox di Klinik Kecantikan di Jakarta dari Pakar Estetika
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Ia terjerat pasal tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," tegas Iptu Rezki.
Baca Juga : Mandala Shoji, Mantan Pacar Vanessa Angel Masih Buronan, Ini Unggahan Terakhir di Instagramnya!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Kunthi Kristyani |
Editor | : | Amelia Puteri |
KOMENTAR