Nakita.id - Seorang laki-laki asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Beberapa waktu lalu ada seorang laki-laki bernama Padla (65) diadili setelah mencabut lima batang pohon pisang di tanah yang ia akui sebagai miliknya.
Baca Juga : Tergiur Harga Murah, Barbie Kumalasari Alami Infeksi Setelah Lakukan Filler
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.
Ketika sedang diadili, istri Padla yang mengalami kebutaan pun mendampingi suaminya.
Baca Juga : Setelah Bercerai dari Gading, Gisel Buat Pengakuan Tentang Perasaan yang Sebenarnya
Menurut pantauan tim Tribunmadura.com, istri Padla itu meneteskan air matanya mengetahui suaminya diadili.
Mulanya, Padla mencabut beberapa pohon pisang di tanah yang ia akui sebagai milik anaknya.