Nakita.id - Seorang laki-laki asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Beberapa waktu lalu ada seorang laki-laki bernama Padla (65) diadili setelah mencabut lima batang pohon pisang di tanah yang ia akui sebagai miliknya.
Baca Juga : Tergiur Harga Murah, Barbie Kumalasari Alami Infeksi Setelah Lakukan Filler
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.
Ketika sedang diadili, istri Padla yang mengalami kebutaan pun mendampingi suaminya.
Baca Juga : Setelah Bercerai dari Gading, Gisel Buat Pengakuan Tentang Perasaan yang Sebenarnya
Menurut pantauan tim Tribunmadura.com, istri Padla itu meneteskan air matanya mengetahui suaminya diadili.
Mulanya, Padla mencabut beberapa pohon pisang di tanah yang ia akui sebagai milik anaknya.
Namun, setelah itu Padla malah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengerusakan dan penyerobotan tanah sebagai mana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960.
Anak Padla yang bernama Harun pun tak merasa jika ia telah menjual tanahnya itu pada pelapor.
Baca Juga : Hotman Paris Berniat Membeli Saham YouTube, Alasannya Ini Bikin Kaget!
“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun. Bahkan, Harun sebagai pemilik lahan tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa Marsuto Alfianto.
Marsuto mengaku bahwa ia tak tega melihat kliennya itu harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga : Chat Terakhir Saphira Indah yang Belum Terbalas Oleh Chacha Frederica, Lihat Isinya yang Buat Haru
Sehingga, ia dan tim LBH PUSARA akan terus membela dan berusaha agar kliennya itu mendapatkan keadilan.
Menurutnya, ia akan melakukan gugatan hukum keperdataan tentang sertifikat tanah yang dimiliki pelapor.
“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.
Baca Juga : Bukan Karena Bangkit Kembali, Pemakaman Ini Kacau Setelah Jenazah Alami Hal Ini
Kasus serupa ternyata pernah juga terjadi oleh Nenek Saulina (92) asal Sumatra Utara, ia dilaporkan hanya gara-gara menebang pohon durian milik kerabatnya.
Pohon durian itu ada di kawasan pekuburan dan katanya perempuan yang sering disebut Ompu Linda itu sudah mendapatkan izin mendirikan tugu di tanah wakaf tersebut.
Baca Juga : Roro Fitria Beberkan Kekayaannya: Perawatan Gigi Saja Mencapai 200 Juta
Namun, sang pemilik pohon tak terima jika pohon duriannya ditebang dan melaporkan Ompu Linda yang masih kerabatnya ke kantor polisi.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR