Dari Lapas Cipinang, Ahmad Dhani Pindah ke Rutan Maedaeng Surabaya, Mengapa?

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Rabu, 6 Februari 2019 | 11:01 WIB
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan langsung dilakukan penahanan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Nakita.id - Ahmad Dhani kini harus menelan pil pahit akibat ujaran kebenciannya di media sosial.

Senin (28/1/2019) lalu, Ahmad Dhani diputuskan bersalah dalam persidangan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeru Jakarta Selatan.

Setelah vonis dibacakan, hakim ketua, Ratmoho, pun langsung memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.

Baca Juga : Bukan Gara-gara Teringat Ahmad Dhani, Ternyata ini yang Membuat Dul Menangis di Konser Dewa 19

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ucap Ratmoho saat membacakan putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.

Usai putusan persidangan, Ahmad Dhani pun langsung dibawa ke lapas Cipinang, Jakarta Timur, untuk proses penahanan.

Seolah sudah siap dengan keputusan yang akan diterimanya dalam persidangan, Ahmad Dhani sempat berkata bahwa hasil apapun merupakan kemenangan baginya.

Baca Juga : Pilu, Ibunya Idap Ginjal Stadium Akhir, Bocah 9 Tahun Tebus Obat dan Urus Administrasi Sendiri

"Ya, apa pun putusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu kemenangan saya. Apa pun keputusannya itu jalan yang harus dilalui," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam persidangan tersebut, Ahmad Dhani didampingi sang istri, Mulan Jameela, dan putra bungsunya dari Maia Estianty, Dul Jaelani.

"Hari ini sama istri dan anak ada Dul," sambungnya saat itu.

Putusan yang diterima Ahmad Dhani lebih rendah dari tuntutan Jaksa, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan dua tahun penjara.

Selesai vonis dibacakan, Dhani langsung dibawa masuk ke mobil tahanan menuju LP Cipinang untuk menjalani hukuman.

Baca Juga : Seolah Disembunyikan, Terkuak Tanggal dan Lokasi Pernikahan Ahok atau BTP dan Puput

Setelah menjalani masa kurungan beberapa hari di LP Cipinang selama beberapa hari, hari ini Rabu (6/2/2019), Dhani dipindahkan ke Rumah Tahanan Maedaeng, atau Rutan Maedaeng, Surabaya.

Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan, bahwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) akan segera menghuni Rutan Medaeng Surabaya.

Melansir dari Tribun Jatim, Widha yang menjelaskan, bahwa Kejaksaan meminta izin untuk pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Baca Juga : Imlek 2019, Begini Cara Veronica Tan Rayakan Imlek Bareng Anak-anak Tanpa BTP

“Benar, dia (ADP) akan jalani kasus yang kedua,” ujarnya, Rabu, (6/2/2019).

Diketahui, ADP dialihkan penahanannya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan ke Rutan Medaeng Surabaya, untuk menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog yang mengatakan ‘idiot’.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengungkapkan, penetapan pengalihan penahanan ADP sudah jelas.

“Penetapan sudah, ADP kita bawa ke Medaeng rencana Hari ini. Teknisnya belum bisa beritahu,” jelasnya.