Kesaksian Kepala KUA Soal Pernikahan Syahrini dan Reino Barack, Terungkap Fakta Acara Besar di Rumah Si Artis!

By Shevinna Putti Anggraeni, Rabu, 6 Februari 2019 | 17:11 WIB
Kesaksian KUA perihal pernikahan Syahrini dan Reino Barack (Kolase Instagram/@reinobarack/@princessyahrini)

Acep menjelaskan persyaratan pernikahan di luar negeri dan di dalam negeri memang ada perbedaan.

Biasanya calon pengantin yang hendak menikah di luar negeri akan mengurus surat-surat pernikahan sesuai dengan aturan dan syarat yang dikehendaki negara tersebut.

Baca Juga : Sering Diremehkan, Anak Yang Main Game Ternyata Tumbuh Lebih Cerdas

Begitu pula sebaliknya jika ada warga asing yang melangsungkan pernikahan di Indonesia.

"Nikah di luar negeri itu kan tergantung kebutuhan di sana, apa perlu (surat pengantar) atau enggak.

Karena kita juga kalau nikahkan orang luar, orang asing ke Indonesia itu yang dibutuhkan izin Kedutaan, fotocopy paspor sama visa," paparnya.

Menurut Acep, seorang Kepala RT dan RW justru lebih tahu perihal kabar pernikahan Syahrini dan Reino Barack.

"Kalau mau menikah itu berdasarkan peraturannya, dia harus minta surat pengantar dari RT RW ke kelurahan utnuk membuat data calon pengantin dan keluarganya. Itu untuk dibuatkan N1, N2, N4," lanjutnya.

Kesaksian kepala KUA terkait pernikahan Syahrini dan Reino Barack

Baca Juga : Terseret Prostitusi Online Karena Bukti Komunikasi, Adik Julia Perez Bantah Pernah Kirim Foto Vulgar ke Mucikari!