Ditinggal Merantau Sang Istri, Pria Ini Tega Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks, Masih Di Bawah Umur!

By Salmaa Awwaabiin, Rabu, 6 Februari 2019 | 14:58 WIB
Ilustrasi anak 12 tahun dijadikan budak seks oleh ayahnya (iStockPhoto)

 

Nakita.id - Ayah merupakan cinta pertama bagi setiap anak perempuannya.

Secara psikologis, banyak ahli yang beranggapan bahwa anak perempuan memang lebih dekat dengan ayahnya.

Namun, bagaimana jika sang ayah dengan tega merendahkan anak perempuannya sendiri?

Baca Juga : Ditanya Perihal Cita-Cita Oleh Baim Wong, Rafathar Sebut Ingin Jadi Polisi, Alasannya Bikin Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ngakak

Pengakuan mengejutkan mencuat dari kasus percabulan dan persetubuhan JM (43) terhadap anak perempuannya, IJM yang masih siswi SMP dan baru berusia 12 tahun.

JM yang lama ditinggal istrinya merantau ke Negeri Jiran itu tega menjadikan anak perempuannya yang siswi SMP sebagai budak seks selama bertahun-tahun.

Parahnya, hal itu dilakukan lelaki yang berprofesi sebagai ojek di Oebufu, Kota Kupang, NTT itu terhadap anaknya yang masih siswi SMP dan di bawah umur dengan paksaan dan ancaman saat ia berada di bawah pengaruh miras.

Baca Juga : Tak Hanya Bunganya yang Indah, Minyak Mawar Punya 3 Khasiat Untuk Kesehatan

IJM, siswi SMP ini harus melayani nafsu bejat ayah kandungnya lebih dari dua kali dalam sebulan.

Siswi SMP ini tak mampu menolak, karena selain diancam, JM selalu melakukan tindakan bejat itu dalam kondisi mabuk.

Aksi bejat JM terhadap IJM, siswi SMP ini telah berlangsung lama. Semenjak sang mama pergi merantau untuk menjadi TKI.

Baca Juga : Ruben Onsu Ceritakan Kondisi Keluarga Julia Perez Sekarang, Makan Aja Sampai Ngirit

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH melalui Kanit PPA Bripka Brigita Usfinit, Selasa (5/2/2019) menuturkan, berdasarkan pengakuan korban, dalam setiap bulan ia dipaksa dan diancam harus melayani birahi ayahnya lebih dari dua kali.

Dan itu katanya telah berlangsung lama.

"Pengakuan korban, setiap kali ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka ia dipaksa untuk membuka celananya dan melayani ayahnya."

Baca Juga : Perkembangan Janin Bulan 8 : Ternyata, Janin Sudah Bisa Menangis, Lo

"Kejadian itu berlanjut setiap bulan dan sudah terjadi dalam waktu yang lama,” ungkap Brigita.

Brigita melanjutkan, kejadian itu dilakukan oleh pelaku JM di dalam kamar kos yang mereka tempati di daerah Oebufu, Kota Kupang.

Sedang, ibu korban yang juga istri pelaku, RP, kata Brigita telah lama pergi merantau untuk menjadi TKI di Malaysia.

Baca Juga : BERITA POPULER: Respon Luna Maya Saat Dijodohkan dengan Gading Marten Hingga Gaya Hidup Mewah Della Perez yang Disebut Ibunya Tak Punya Uang

"Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana."

"Korban yang tidak mau akan dipaksa dan dan ditarik paksa celana pendek serta celana dalamnya kemudian menyetubuhi korban,” katanya.

Kejadian nahas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon.

Baca Juga : Terlalu Stres Mengurus Masalah Rumah Tangganya Dulu, Ternyata Yeslin Wang Sembunyikan Penyakit Parah yang Dideritanya

Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.

Baca Juga : Dari Lapas Cipinang, Ahmad Dhani Pindah ke Rutan Maedaeng Surabaya, Mengapa?

Sebelumnya, kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (4/2/2019), Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengatakan, YM terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak dibawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

(Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pos-Kupang.com dengan judul "Pengakuan Mengejutkan Siswi SMP yang Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya, Sebulan Lebih dari 2 Kali")