Gara-gara Helm Aldama Putra Taruna ATKP Makassar Tewas Dianiaya Senior, Tutup Botol Jadi Bukti Penyiksaan!

By Shevinna Putti Anggraeni, Rabu, 6 Februari 2019 | 16:40 WIB
Kronologi tewasnya Aldama Putra, Taruna ATKP yang dianiaya senior karena helm (Facebook/TribunTimur)

"Jadi ini tutup botol pada bagian dalam diletakkan di lantai baru jidatnya korban ditempelkan, baru setelah itu tersangka menginjak kepalanya," ungkapnya dikutip dari Grid Hot.

Akibat kasus penganiayaan ini tersangka Rusdi dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana ancaman hukuman 7 tahun sampai maksimal 15 tahun penjara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintah Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan untuk membentuk tim investigasi terkait tewasnya Aldama Putra.

Djoko Sasono, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan mengatakan Kemenhub bertanggung jawab atas seluruh proses mulai dari rumah sakit sampai pemakaman.

Pihaknya juga telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.