Nekat Rusak Motor dan Bakar STNK, Terungkap Adi Saputra Tersangka Penadahan, Motor Curian?

By Shevinna Putti Anggraeni, Jumat, 8 Februari 2019 | 15:16 WIB
Adi Saputra, lelaki yang merusak dan membakar STNK motor ternyata tersangka penadahan (instagram/makassar_iinfo)

Nakita.id - Pemuda yang viral karena merusak motor saat ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, kemarin Kamis (7/2/2019) begitu ramai diperbincangkan.

Pasalnya, pemuda itu juga membakar STNK dan menyebarluaskan aksinya di media sosial setelah merusak motor saat ditilang.

Kini, pemuda bernama Adi Saputra yang merusak motor saat ditilang itu telah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga : Caca Tengker Ungkap Sosok Raffi Ahmad Sebagai Kakak Ipar, Termasuk Laki-laki Sayang Istri dan Anak!

Pengamanan Adi Saputra disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (8/2/2019).

Rupanya, Adi Saputra memiliki alasan tersendiri merusak motor lalu membakar STNK-nya.

Ferdy Irawan mengatakan motor yang telah dirusak oleh Adi Saputra saat ditilang bukan kendaraan miliknya maupun kekasihnya.

Karena itu, pihak kepolisian mengamankan Adi Saputra atas tudingan tindak pidana penadahan, pasal 480 KUHP.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres dengan kasus (pasal) 480," kata Ferdy Irawan di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga : Billy Syahputra Kunjungi Makam Olga Syahputra, Terungkap Almarhum Mudah Nangis Karena Hal Ini!

Adi Saputra pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 900 ribu rupiah.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin telah menerangkan pelanggaran yang dilakukan oleh Adi Saputra.