Nakita.id - Pemuda yang viral karena merusak motor saat ditilang polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, kemarin Kamis (7/2/2019) begitu ramai diperbincangkan.
Pasalnya, pemuda itu juga membakar STNK dan menyebarluaskan aksinya di media sosial setelah merusak motor saat ditilang.
Kini, pemuda bernama Adi Saputra yang merusak motor saat ditilang itu telah diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga : Caca Tengker Ungkap Sosok Raffi Ahmad Sebagai Kakak Ipar, Termasuk Laki-laki Sayang Istri dan Anak!
Pengamanan Adi Saputra disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Jumat (8/2/2019).
Rupanya, Adi Saputra memiliki alasan tersendiri merusak motor lalu membakar STNK-nya.
Ferdy Irawan mengatakan motor yang telah dirusak oleh Adi Saputra saat ditilang bukan kendaraan miliknya maupun kekasihnya.
Karena itu, pihak kepolisian mengamankan Adi Saputra atas tudingan tindak pidana penadahan, pasal 480 KUHP.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres dengan kasus (pasal) 480," kata Ferdy Irawan di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga : Billy Syahputra Kunjungi Makam Olga Syahputra, Terungkap Almarhum Mudah Nangis Karena Hal Ini!
Adi Saputra pun terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 900 ribu rupiah.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin telah menerangkan pelanggaran yang dilakukan oleh Adi Saputra.
Pertama, Adi Saputra berusaha melawan arus untuk menghindari petugas yang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
Selain itu, Adi Saputra juga tidak memakai helm bersama kekasihnya dan tidak dapat menunjukkan SIM, KTP serta STNK motor.
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin dikutip dari Wartakota.com.
Baca Juga : Jadi Istri Pejabat dan Dapat Rumah Mewah, Sempat-sempatnya Istri Hengky Kurniawan Ajari Anak Makan Sendiri
Alhasil, Adi Saputra pun mengamuk dengan membanting dan merusak motornya karena tak terima ditilang polisi.
Bripka Oky, anggota Satlantas Polres Tangsel yang berusaha menghentikannya tetap melakukan tugasnya menilang saat Adi Saputra ngamuk di depannya.
Bripka Oky pula yang mengetahui bahwa plat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan motor yang dirusak Adi Saputra.
"Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya," jelas Ferdy.
Karena itu, pihak kepolisian mengamankan Adi Saputra beserta motor yang telah dirusaknya.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," kata Lalu Hedwin.
Baca Juga : Iwan Fals Tulis Pesan Damai Terkait Polemik RUU Permusikan: 'Pemusik Itu Perasa, Malu Tahu!'
Melansir dari Kompas.com, motor yang dirusak Adi Saputra telah dirantai bersama motor-motor sitaan polisi lainnya.
Sekitar 80% bodi motor jenis Honda Scoopy yang dikendarai Adi Saputra rusak atau terlepas karena aksi 'gilanya' saat ditilang.
Pada sisi kanan dan kiri motor langsung terlihat rangkaian besi dan kabel-kabel kelistrikan karena bodinya sudah terlepas.
Di bagian belakang hanya tersisa lampu rem, plat nomor dan lampu sein sebelah kanan yang masih terpasang.
Kerusakan paling parah terjadi di bagian depannya, karena hanya tersisan speedo meter dan lampu sein kiri serta kanan.
Spakbor depan motor yang berfungsi untuk menghalangi lumpur agar lumpur di jalanan tidak mengenai bodi motor juga hanya tersisa kira-kira sejengkal tangan.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR