Vanessa Angel Dituding Pernah Layani Muncikari Laki-laki, Polda Jatim Beri Konfirmasi

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 12 Februari 2019 | 08:23 WIB
Vanessa Angel (Surya.co.id/Mohammad Romadhoni & Instagram @vanessaangelofficial)

Nakita.id - Semenjak resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim, berbagai fakta mengenai prostitui online yang menyeret nama Vanessa Angel terus terungkap.

Seperti diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama seorang model dan dua muncikari di sebuah hotel daerah Surabaya.

Status Vanessa Angel yang sebelumnya hanya saksi kini naik menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

Baca Juga : Tak Hanya Jadi Perantara Prostitusi Online, Salah Satu Muncikari Mengaku Pernah 'Dilayani' Vanessa Angel

Pada Senin (4/2/2019) pagi, Vanessa Angel resmi dipindahkan ke ruang tahanan.

Hal itu dibagikan oleh akun Instagram Subdit V Siber Diterskrimsus Polda Jatim lewat fitur Instastory.

"VA sudah dipindahkan ke ruang tahanan pagi tadi," tulis akun @ccicjatim.

Baca Juga : Aksinya Preteli Motor Viral, Kakak Kandung Adi Saputra Beberkan Sifat Asli yang Buat Ibunya Pingsan

Berbagai bukti berhasil dikantongi polisi dan jadi perbincangan masyarakat luas, salah satunya mengenai aksi Vanessa Angel yang dituding melayani muncikari laki-laki.

Bersamaan dengan Vanessa Angel, ditangkap pula beberapa muncikari yang jasanya pernah dipakai Vanessa sebagai penyalur atau fasilitatornya.

Salah satu di antaranya mengungkap bahwa di lingkup muncikari, mereka kerap bertukar penyedia jasa, dalam hal ini 'pelayan' prostitusi online.

Melansir dari Tribun Lampung, bahkan muncikari tersebut juga mengaku bahwa Vanessa pernah melayani salah satu muncikarinya sendiri yang berdomisili di Jakarta.

"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menirukan pengakuan salah satu muncikari.

Baca Juga : Terjadi Lagi, 5 Siswa Dibantu Orangtuanya Keroyok Petugas Kebersihan Sekolah Hingga Kepalanya Sobek

Terkait kabar tersebut, Polda Jatim angkat bicara.

Melansir dari Surya.co.id, Polda Jatim melalui Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menepis kabar tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa dua muncikari laki-laki tersebut hanya sebatas memfasilitasi Vanessa.

Artinya, bukan dalam konteks seksual sang muncikari menggunakan jasa pelayanan Vanessa Angel.

Akan tetapi, lebih kepada peran sang muncikari sebagai penghubung atau perantara yang bersangkutan kepada pelanggannya.

"Artinya (DPO muncikari) pernah melibatkan dan terlibat proses mempermudah dan menyediakan orang lain dengan orang lain untuk melakukan pelanggaran asusila dalam hal ini prostitusi," jelas Dirresmrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, dikutip dari Surya.co.id.

Kini Vanessa resmi mendekam di penjara setelah dijerat dalam kasus prostitusi online ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.