Nakita.id - Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau Zul yang sempat berada di puncak ketenaran karena lagu 'Aishiteru' terancam hukuman mati.
Pihak kepolisian meringkus Zul atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti yang sangat memberatkan.
Aparat menemukan bukti sabu seberat 9,5 kg, pil ekstasi sebanyak 24.000 butir, timbangan elektrik dan kartu ATM.
Baca Juga : Karena Utang Budi, Zul Zivilia Rela Jadi Pengedar Narkoba Kelas Kakap Selama 2 Tahun!
Dengan barang bukti yang sudah lebih dari cukup itu, Zul bersama sejumlah rekannya terancam 20 tahun kurungan hingga pidana hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3/3019) kemarin, seperti dilansir Kompas.com.
"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," terang Suwondo.
Baca Juga : Tes DNA Negatif, Denny Sumargo Peluk Erat Allesa: 'Ingat Aku Ketika Dunia Menghujat Kamu'
Berdasarkan penyidikan, Zul tidak hanya positif sebagai pengguna narkoba, tapi juga berperan dalam jaringan pengedar narkotika.
Zul dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.
"Itu untuk memberikan efek jera," kata Suwondo.
Baca Juga : Jaga Kesehatan Kandung Kemih Itu Penting Lho Moms! Ini Kunci Pentingnya