Melalui Kuasa Hukumnya, Vanessa Angel Ungkapkan Kekecewaannya

By Riska Yulyana Damayanti, Sabtu, 30 Maret 2019 | 19:25 WIB
Vanessa Angel (Kolase dari Surya.co.id/Mohammad Romadoni dan Grid.ID/Rissa Indrasty)

Nakita.id - Kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel hingga kini masih bergulir.

Berbagai bukti dan fakta terus terbongkar sejak penahanan Vanessa Angel.

Vanessa Angel resmi ditahan pada 30 Januari 2019 dan dpindahkan ke Sidoarjo pada Jumat (29/3/2019) dengan pengawalan ketat dari pasukan Polda Jatim.

Baca Juga : I Am an ActiFE Mom, In Control, and Protected

Melansir dari Tribunnews.com, pihak kepolisian masih saja belum mengungkap pria pengguna jasa yang bernama Rian Subroto.

Sebelum digiring ke Rutan Medaeng, Vanessa lebih dulu menjalani proses tahap II di Kantor Kejari Surabaya.

Wajahnya terlihat sendu saat mengenakan rompi berwarna merah dan pengawalan ketat.

Baca Juga : Sedang Dipenjara, Peramal Ini Sebut Keluarga Ahmad Dhani Akan Hadapi Kesulitan Keuangan Hingga Perkara Rumah Tangga

Menurut Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan, pihaknya menerima pelimpahan Vanessa Angel beserta barang bukti lain dari Polda Jatim.

Vanessa Angel pindah ke Rutan Medaeng

"Ini kan masih proses setelah ini kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan tinggi nanti Tim dari Kejati membuat surat dakwaan nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," ujarnya, Jumat, (29/3/2019).