Diduga akan Tempuh Jalur Damai Karena Pelaku Pengeroyokan AU Masih di Bawah Umur, Begini Keterangan Pengamat Hukum

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Kamis, 11 April 2019 | 19:00 WIB
para terduga pelaku kekerasan AU (Kolase TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Nakita.id - Kasus AU masih jadi perhatian publik luas.

Bocah perempuan berinisial AU (14) dikabarkan mengalami pengeroyokan oleh 12 siswi SMA yang membuatnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Sesuai kabar yang beredar, AU harus menerima insiden tak menyenangkan akibat komentar di media sosial.

Akan tetapi, dari 12 pelaku perempuan yang merupakan siswi SMA, hanya 7 yang memberi keterangan dan klarifikasi terkait pengeroyokan yang viral.

Baca Juga : Belum Selesai Kasus #JusticeForAudrey, KPPAD Kalbar Laporkan Akun yang Viralkan Kasus Audrey

Tentu saja publik dibuat geram dengan insiden yang dilakukan oleh para siswi SMA di Pontianak tersebut.

Banyak yang menyebut bahwa para pelaku akan menempuh jalur damai lantaran masih di bawah umur.

Baca Juga : I Am an ActiFE Mom, In Control, and Protected

Akan tetapi, dalam hal ini pengamat hukum memberi keterangan berbeda.

Pengamat hukum yang juga akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Hermansyah memberikan penilaian dan analisanya terkait kasus ini.

Berikut penuturannya kepada Tribun Pontianak, Rabu (10/04/2019):