Nakita.id - Kriss Hatta resmi ditahan untuk 20 hari ke depan atas dugaan pemalsuan buku nikah.
Melansir dari Kompas.com, Kriss Hatta saat ini berada di rumah tahanan Bulak Kapal, Bekasi, setelah sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Negeri Bekasi sejak Selasa (9/4/2019) pagi.
Kasus ini telah dilaporkan Hilda Vitria beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Pemalsuan data ini tidak dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga. Kriss Hatta dijerat dengan 3 pasal, yakni Pasal 264 ayat 2, 226 ayat 1 dan 266 ayat 2.
Jeratan hukum pada Kriss Hatta disampaikan oleh Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2.
Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Baca Juga : Surat Diduga Perjanjian Settingan Terungkap, Hubungan Vicky Prasetyo dan Anggia Chan Cuma Rekayasa?