Ia meminta agar ketua KPPAD Kalbar tidak bicara hukum tanpa ada pemahaman matang.
"Ketua KPPAD Kalbar, lu jangan asal ngomong dong, baca itu undang-undang dalam kasus Audrey," ucap Hotman Paris dalam video Instagramnya.
"Menurut undang-undang perlindungan anak, dan undang-undang peradilan anak, apabila itu sudah menyangkut penganiayaan, ancaman hukumannya 6 tahun, bahkan sekalipun ada perdamaian, tetap pidananya berjalan terus," sambungnya.
Baca Juga : Surat Diduga Perjanjian Settingan Terungkap, Hubungan Vicky Prasetyo dan Anggia Chan Cuma Rekayasa?
Hotman menjelaskan hanya tindak pidana ringan yang bisa mendapatkan perlindungan dari undang-undang perlindungan anak.
"Hanya tindak pidana ringan yang boleh didamaikan, Anda ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?" Sambung Hotman.