Nakita.id - Kasus dugaan pengeroyokan siswi SMP asal Pontianak bernama Audrey (AU) masih dalam proses penyidikan.
Polisi akhirnya menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka pada Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Baca Juga : Aurel Dirawat di RS Hingga Harus Endoskopi, Ashanty Terus Dampingi Di Sisi