Demi Uang, Ayah dan Anak Tega Tipu Pembeli Dengan Menjual Organ Tubuh Berpenyakit HIV

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 14 April 2019 | 15:59 WIB
Seseorang yang melakukan transplantasi organ tubuh tentu ingin sembuh, bukan bertambah penyakitnya (pixabay.com/Engin_Akyurt)

Nakita.id – Seseorang yang membutuhkan donor organ tentunya menginginkan kesehatan setelah dilakukannya transplantasi.

Tapi, bagaimana jadinya jika organ yang mereka dapatkan justru menambah penyakit dalam tubuh mereka?

Hal inilah yang dilakukan oleh ayah dan anak asal Chicago, Illinois.

Donald Greene Sr dan putranya, Donald Greene Jr, ditahan oleh pihak berwenang, karena diduga telah menjual organ tubuh yang terjangkit penyakit.

Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi

Diketahui bahwa keduanya sengaja menjual organ tubuh yang berpenyakit itu, tanpa memberi tahu pihak pembeli sebelumnya .

Ayah dan anak tersebut dikatakan telah menjual organ tubuh yang terjangkit penyakit, mulai HIV, sepsis, hingga hepatitis.

Dan sebelum dijual, mereka biasanya menyimpan organ tersebut dalam es terlebih dahulu.

Mereka pun menjual organ tubuh tersebut dengan harga yang fantastis, yaitu hingga 100.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,4 miliar.

Baca Juga : Akibat Makan Beras yang Disimpan di Kulkas, Wanita Paruh Baya Ini Terinfeksi Bakteri Langka

Aktivitas perdagangan organ tersebut dilakukan keduanya dengan memanfaatkan Pusat Sumber Daya Biologis Illionis, yang kini telah ditutup.

Berdasarkan laporan kepolisian, dalam satu kasus, seorang ibu membawa anaknya ke pusat medis di Illionis yang dikelola tersangka.

Di pusat medis itu, organ tubuh anaknya yang sakit diambil dan dirinya diberi tahu oleh Greene, jika organ putranya akan dikirimkan ke perguruan tinggi atau pusat penelitian untuk keperluan penelitian medis.

Baca Juga : Tidak Banyak Diketahui, Ternyata Beberapa Jenis Minuman Ini Adalah Gula Cair

Namun kenyataan berbeda. Greene justru menjual organ tubuh anak itu, yang telah terjangkit penyakit, dengan harga 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 70 juta.

Pihak pengacara federal menyebut ayah dan anak itu telah memanfaatkan Pusat Sumber Daya Biologis Illinois untuk menipu para pasiennya.

"Meskipun tindakan mengambil dan menjual organ tubuh tidak selalu ilegal, namun menjual organ tubuh yang terjangkit penyakit tentu sebuah tindakan terlarang," ujar pihak pengacara.

Baca Juga : Tiba-tiba Orang Asing itu Culik dan Lempar Anak dari Lantai 3 Sebuah Mal, Sang Ibu Menjerit Histeris!

Polisi juga mengatakan bahwa ayah dan anak tersebut ternyata telah cukup lama melakukan perdagangan organ, yaitu itu selama enam tahun, mulai tahun 2008-2014.

Para tersangka diduga telah menjual setidaknya satu spesimen yang sebelumnya telah dites dan positif hepatitis ke Departemen Kedokteran Olahraga di Pusat Medis Detroit.

Namun, hasil tes tersebut disembunyikan oleh Donald Greene Sr, dengan tujuan untuk menipu pihak pembeli.

Baca Juga : Curhat Pada Atta Halilintar, Terkuak Kegiatan Favorit Arsy yang Justru Buat Ashanty Marah

Kini, Greene Sr telah didakwa dengan tuduhan terlibat jaringan penipuan, sementara putranya, Greene Jr, dituduh telah sengaja menyembunyikan tindak kejahatan.

Pihak berwenang mengungkap tindak kejahatan kedua tersangka setelah menyelidiki perantara perdagangan organ Arthur Rathburn, asal Detroit, yang telah dikenal sebagai pemasok mayat dan organ tubuh untuk pelatihan medis.

Baca Juga : Usai Membunuh Guru Honorer, Pelaku Merasa Dihantui dan Ketakutan Saat Malam Hari

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Jual Organ Tubuh Yang Terjangkit Penyakit Ayah Dan Anak Ditahan