Mudik Gratis 2019 Pemprov DKI Jakarta, Siap-siap Daftar Mulai 19 April, Ada 307 Bus!

By Kunthi Kristyani, Rabu, 17 April 2019 | 16:34 WIB
Ilustrasi mudik gratis 2019 (Kompas.com/Aldo Fenalosa)

Selain itu, jika pemudik ingin membawa motor, juga bisa dengan mendaftarkan nomor STNK terlebih dulu ke formulir pendaftaran.

"Kalau sudah lengkap akan dapat nomor booking. Lalu dikasih waktu 5 hari kerja untuk dapat manual ke kantor Dishub atau 5 kantor Sudinhub di mana dia daftar, misal orang Jakut dalam 5 hari kerja dia sudah lapor ke kantor sudin tempat dia daftar," lanjut Masdes.

Setelah mendatangi kantor Dishub atau kantor Sudinhub, calon pemudik wajib menunjukkan KTP, kode booking, dan STNK jika membawa motor.

Nantinya, petugas Dishub atau Sudinhub akan mencocokan KTP dengan kode saat daftar online.

"Setelah itu kita print-kan tiketnya. Jadi tiketnya itu sudah tertera tuh nomornya, misal bus Solo 01, Solo 02. Kan Solo busnya 60. Nanti saat di-print itu sudah ada dia Solo berapa," jelasnya.

Tak hanya menyediakan bus untuk mudik, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan 130 armada bus bagi warga yang ingin kembali ke Jakarta.

Nah, bagi Moms yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, mungkin bisa mengikuti program mudik gratis 2019 dari kementerian.

Baca Juga : Kompaknya Para Seleb 'Nyoblos' Bareng Keluarga, Begini Gayanya