Kejanggalan Kasus Vanessa Angel yang Dijerat UU ITE, Hotman Paris Sebut Kasusnya Hanya Ditempelkan Saja

By Salmaa Awwaabiin, Sabtu, 20 April 2019 | 14:15 WIB
Vanessa Angel (instagram@vanessaangelofficial)

Senada dengan Milano, rupanya Hotman paris juga memiliki pandangan yang sama dengan kuasa hukum Vanessa Angel.

Bahkan Hotman Paris menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Vanessa Angel seolah-olah hanya ditempelkan saja.

"Secara hukum pidana, melacur tidak bisa dihukum pidana. tapi didalam pasal pidana ada ditulis muncikari, yang mengfasilitasi itu baru pidana.Disitulah ditempelkan vanessa angel seolah-olah membantu muncikari." ujar Hotman.

Baca Juga : Sempat Ditutup-tutupi, Akhirnya Jaksa Panggil 'Pengguna' Jasa Vanessa Angel Rian Subroto dalam Sidang

Selanjutnya, Hotman pun mengatakan Vanessa Angel memang bisa dikenakan pidana jika membantu memasarkan, namun kenyataannya tidak.

"Vanessa bisa kena kalo dia juga membantu memasarkan, padahal vanessa angel hanya mengirim pesan melalui chat pribadi" ungkapnya.

Beradasarkan penelusuran Nakita.ID, Pasal 27 Ayat (1) berbunyi

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eltekronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan"

Baca Juga : Merasa Diperlakukan Semena-mena, Vanessa Angel Hampir Terpeleset Sampai Nyaris Jatuh Menuju Ruang Sidang, Semprot Sosok Ini

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.0000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal ini juga telah dianalisa oleh L. Heru Sujamawardi, anggota Binmas Polres Mataram.