Polemik dengan Tyas Mirasih Tak Kunjung Usai, Nenek Amandine Kini Dijemput Paksa Polisi, Ada Apa?

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 26 April 2019 | 17:45 WIB
Tyas Mirasih dan nenek Amandine (Instagram/@tyasmirasih - Grid.ID)

Nakita.id - Perebutan hak asuh Amandine masih menjadi polemik yang tidak kunjung selesai.

Bahkan kini, Maryke Harris Pohu, nenek Amandine dikabarkan diamankan paksa oleh pihak kepolisian.

Maryke merupakan nenek kandung Amandine, bocah yang saat ini berada di pengasuhan artis Tyas Mirasih.

Baca Juga : Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi

Melansir dari Youtube sebuah tayangan infotainment, kuasa hukum Maryke menyayangkan tindakan pihak kepolisian tersebut.

Agustinus Nahak, kuasa hukum Maryke Harris Pohu menuturkan kalau kliennya dijemput paksa karena dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Kami sangat kecewa, bahwa ibu ini memang dilaporkan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Agustinus.

Baca Juga : Lagi, Video Porno Buat 19 Anak di Garut Lakukan Tindakan Seksual Menyimpang

"Ibu atau klien saya belum pernah diperiksa sama sekali, tapi surat penggilan pertama sudah dipanggil tersangka," sambungnya.

Mengaku mendapatkan status tersangka tanpa penyelidikan, Agustinus Nahak meminta waktu tapi tidak dihiraukan.

Setelah tiba surat panggilan kedua pada Rabu (24//4/2019) pagi, Maryke langsung dijemput paksa pihak berwajib.

Baca Juga : Terungkap, Ternyata Sosok Wanita Ini Jadi Tipe Pacar Idaman Dimas Beck!

"Klien saya telepon dijemput, 'Pak Agus, ini ada surat penangkapan'," ucapnya menirukan Maryke.

Sesampainya di Polda, Maryke langsung dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena disangkakan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Bahwa ada keterangan dari saksi, jadi tersangka ini ada tiga orang, bahwa setelah ibunya Amandine meninggal, Amandine tinggal bersama neneknya, itu keterangan sebenarnya tidak ada tapi muncul diputusan," kata Agustinus Nahak.

Baca Juga : Tak Hanya Mertua, Ternyata Saksi Nikah Muzdalifah dan Fadel Islami Juga Bukan Orang Sembarangan!

Menjawab 37 pertanyaan dari polisi, tim pengacara bersiap mengajukan surat penangguhan penahanan.

Namun, polisi malah langsung membawa Maryke ke ruang tahanan.

"Kami juga ada dua laporan juga ke pihak Tyas, tapi saat ini laporannya belum ada, prosesnya sampai di mana belum tahu," imbuh Agustinus.

Baca Juga : Para Selebritis Ucapkan Selamat dan Unggah Foto Ivan Gunawan Ijab Kabul, Menikah?

Lebih lanjut, Maryke akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Jumat (25/4/2019) hari ini.

Melansir dari Grid.ID, Maryke Harris Pohu juga sudah melaporkan Tyas Mirasih ke pihak berwajib dengan dugaan ekspoitasi anak di bawah umur.

Pasalnya beberapa kali Tyas Mirasih menggunakan bocah berinisial A itu untu endorse di media sosial.

Baca Juga : Berhenti Bilang 'Jangan' dan 'Tidak Boleh' pada Si Kecil #LovingNotLabellingSeperti diketahui, Tyas Mirasih dikabarkan menculik atau membawa kabur anak perempuan yang bernama Amadine Cattleya, putri temannya dari pasangan almarhum Billy dan Sisil.