Masih dalam Pengejaran, Oknum TNI yang Diduga Membunuh Vera Oktaria Akan Diancam 15 Tahun Penjara

By Ine Yulita Sari, Senin, 13 Mei 2019 | 12:19 WIB
Teman korban menunjukkan foto Vera Oktaria berfoto bersama Prada DP (Tribun Sumsel)

Menurut Kasub Denpom, DP lari dari Dodiklatpur (Komando Pendidikan dan Latihan Tempur) sejak 4 Mei 2019, seperti yang dikutip dari laman Tribunnews.com.

Saat ini DP masih dalam pengejaran petugas yang berwajib.

Baca Juga : Sempat Curhat Kekasihnya Suka Main Pukul, Vera Oktaria Ditemukan Termutilasi dan Hampir Dibakar

Bila DP terbukti menjadi tersangka terhadap kasir Indomaret, tak hanya dipecat, DP akan terancam dengan hukuman mati.

Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum TNI sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2015.

Oknum TNI-Ad Prada BD dari Kesatuan Yonif 623/BWU yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, yang dilakukan pada 11 Maret 2015, terancam dikenakan hukuman mati.

Komandan Detasemen Polisi Militer Banjarmasin Letnan Kolonel (CPM) Abidin SH mengatakan pasal yang disanksikan kepada Prada BD antaranya pasal 338 Tentang Pembunuhan Jo Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana.

Kedua pasal tersebut tertuang dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga : Olahraga Cuma #5MenitAja dengan Kursi, Bisa Turunkan Berat Badan!