Gawat! THR dan Gaji Ke-13 PNS Terancam Telat Cair Jika Pemerintah Tak Segera Lakukan Hal Ini

By Riska Yulyana Damayanti, Kamis, 16 Mei 2019 | 11:08 WIB
Ilustrasi THR (Pixabay.com/ EmAji)

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Menurutnya, peraturan tersebut harus direvisi karena dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.

Baca Juga: Diduga Habiskan Rp25 Miliar untuk Bangun Hingga Renovasi Rumah, Intip Istana Mewah Ustaz Solmed yang Ada Kafe Pribadi

 

Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan jika THR dan gaji ke-13 akan cair sesuai waktu yang ditentukan.

"Enggak molor," tegas Tjahjo ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (14/5/2019) dilansir dari Kompas.com.

Tjahjo menegaskan permintaan revisi aturan THR dan gaji ke-13 adalah hal yang wajar, sebab, pihaknya merasa ada persoalan sehingga aturan itu perlu direvisi.

Baca Juga: Kekayaan Bapaknya Capai Rp1.255 Triliun, Putri Bill Gates Bongkar Sempat Dapat Uang Saku Hanya Rp150 per Minggu