Update! Terancam THR PNS Telat Cair, Mendagri Keluarkan Radiogram Soal Pencairan THR dan Gaji ke-13

By Riska Yulyana Damayanti, Kamis, 16 Mei 2019 | 14:38 WIB
Ilustrasi THR (Pixabay.com/ EmAji)

Sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Baca Juga: Kekayaan Bapaknya Capai Rp1.255 Triliun, Putri Bill Gates Bongkar Sempat Dapat Uang Saku Hanya Rp150 per Minggu

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.

Baca Juga: Beda Jauh! Dulu Jadi Asisten Uya Kuya Kini Kehidupan Ciripa Buat Iri, Punya WO hingga Jadi Desainer Gaun Pengantin