Polisi Sulit Selidiki Kasus karena Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Terungkap Sugeng dan Korban Mutilasi Punya Hubungan Asmara

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 17 Mei 2019 | 13:39 WIB
Sugeng, pelaku mutilasi memiliki hubungan asmara dengan korban (Kolase dari Surya Malang dan Dok. Humas Polres Malang Kota)

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.

Asfuri juga menerangkan kalau Sugeng memotong korban dengan gunting pemotong seng.

Barang bukti itu telah diamankan oleh polisi sekarang.

"Gunting kami temukan di tangga atas," terangnya.

#GridNetworkJuara

Artikel ini pernah tayang di SURYA.co.id dengan judul Terungkap, Sugeng dan Korban Mutilasi Pasar Besar Kota Malang Punya Hubungan Asmara