Pamer Penghasilan Olshop Capai Rp 326 Juta Sebulan, Pria Ini Malah Blokir Akun Ditjen Pajak RI?

By Maharani Kusuma Daruwati, Rabu, 22 Mei 2019 | 19:51 WIB
ilustrasi bayar pajak (freepik.com/jcomp)

Nakita.id - Sebagai warga negara yang baik, Moms pasti akan melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

Semakin besar penghasilan yang Moms dapatkan berarti semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

Banyak kasus para pengusaha besar yang mengemplang pajak atau tak membayarkan biaya pajak dengan semestinya.

Baca Juga: Berikan yang Terbaik, Bahan Alami Harus Jadi Pilihan Utama Agar Bayi Terlindungi

Seperti juga dengan para selebgram yang mendapatkan endorse dengan nominal besar.

Kini Ditjen Pajak pun mulai mengatur adanya biaya pajak dari penghasilan yang dapat dari endorse.

Bicara soal pajak, belakangan media sosial tengah ramai memperbincangkan soal pemilik online shop yang memamerkan penghasilannya yang fantastis, Moms.

Tak hanya itu, pemilik akun @sumwaterpls itu justru memblokir akun Twitter Ditjen Pajak.

Mengutip dari HAI Online, hal ini bermula ketika pemilik akun @sumwaterpls yang diketahui bernama Michael itu membagikan pencapaiannya berjualan online.

Awalnya ia hanya ingin berbagi tips atau cara agar bisa mendapat penghasilan tinggi dari online shop.

Dalam cuitannya di Twitter pada Minggu kemarin (19/5), ia memamerkan penghasilannya selama satu bulan yang bisa mencapai lebih dari Rp 300 juta, Moms.

Terhitung sejak 14 April hingga 15 Mei lalu, terlihat online shop @sumwaterpls meraup omset sekitar Rp 326 juta dari hasil penjualan.