Saksi Ahli Sarankan Steve Emmanuel Jalani Rehabilitasi Karena Potensi Gangguan Jiwa

By Safira Dita, Sabtu, 25 Mei 2019 | 08:20 WIB
Saksi ahli sarankan Steve Emmanuel jalani Rehabilitasi (Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Nakita.id- Belakangan, publik sedang membicarakan Steve Emmanuel yang terjerat hukum akibat kasus kepemilikan narkotika.

Setelah sebelumnya, polisi menemukan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain dari Steve Emmanuel.

Oleh karena itu, Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Beberapa waktu lalu Steve Emmanuel tampak sedang menjalani sidang lanjutan akibat kasusnya tersebut.

Dilansir dari tribunnews.com, saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa, menyarankan agar Steve bisa diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Bermain dengan Kabel Charger, Anak Ini Meninggal Setelah Taruh Ujung Kabel ke dalam Mulutnya