Nakita.id- Belakangan, publik sedang membicarakan Steve Emmanuel yang terjerat hukum akibat kasus kepemilikan narkotika.
Setelah sebelumnya, polisi menemukan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain dari Steve Emmanuel.
Oleh karena itu, Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
Beberapa waktu lalu Steve Emmanuel tampak sedang menjalani sidang lanjutan akibat kasusnya tersebut.
Dilansir dari tribunnews.com, saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa, menyarankan agar Steve bisa diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Bermain dengan Kabel Charger, Anak Ini Meninggal Setelah Taruh Ujung Kabel ke dalam Mulutnya
Saran itu diberikan setelah Steve Emmanuel yang diketahui memiliki ketergantungan terhadap kokain telah ditahan sejak 21 Desember 2018 lalu.
Kepala BNN Jakarta Selatan, Amrita Devi mengatakan jika tidak mendapatkan penanganan Steve Emmanuel dapat mengalami gangguan kejiawan.
"Tentunya dampaknya harus saya periksa lebih lanjut lagi untuk mendalaminya namun salah satu yang mempengaruhi adalah lingkungan kejiwaan di Rutan itu tidak kondusif untuk pemulihan," ujar Amrita yang dilansir dari tribunnews.com.
Steve Emmanuel yang berpotensi mengalami gangguan jiwa yang cukup berat disarankan oleh Amrita agar segera di rehabilitasi.
"Sebagai orang dengan potensi gangguan jiwa berat upaya yang perlu ditempuh adalah rehab bagi yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Tidak Percaya Diri karena Siku Hitam? Ini Cara Mencerahkannya dengan Bahan Alami
Proses rehabilitasi sendiri akan memakan waktu tiga bulan, namun harus dievaluasi kembali dan bisa bertambah hingga enam bulan.
"Jika menimbulkan gangguan kejiwaan diperlukan terapi dan pendampingan lebih lanjut dan dilanjutkan dengan pasca rehab 6 bulan," pungkasnya.
Diketahui, artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Sebagai informasi, Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR