Nakita.id - Kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel terus bergulir.
Sidang lanjutan pun kembali digelar pada Senin (10/6/2019).
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak Vanessa Angel menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli ITE.
Baca Juga: Cara Mengecek Benjolan di Bawah Dagu Berbahaya atau Tidak, Simak Tandanya!
Mengutip dari Surya, saksi menilai bahwa pasal yang ditujukan pada Vanessa Angel tidaklah tepat.
Dr Ahmad Yulianto SH, ahli hukum pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam Jakarta mengatakan bahwa pasal tentang prostitusi tidak diatur.
Lebih lanjut saksi menyebutkan jika Vanessa Angel dihukum, seharusnya negara mengatur mengenai pasal prostitusi terlebih dahulu.
Baca Juga: Suami Sah Citra Monica Melapor ke Polisi, Ifan Seventeen Terancam 9 Bulan Dipenjara
"Karena di negara kita ini yang namanya delik prostitusi itu tidak diatur. Jadi pasal pidana tentang pelacuran itu belum ada. Di indonesia itu asas legalitas (Nullum Delictum Noela Poena Lege Poena sine) tidak boleh orang dihukum tanpa berdasarkan undang-undang," ujarnya
Adapun kesaksian dari ahli ITE menyebutkan bahwa bukti percakapan dari Vanessa dengan mucikarinya adalah bersifat privasi.
"Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tandas saksi ahli ITE lainnya, Rahmad Dwi Putranto.
Sementara itu, Hotman Paris selaku pengacara kondang juga pernah mengatakan bahwa kasus Vanessa Angel ini sebenarnya hanya ditempelkan.