Nakita.id - Kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel terus bergulir.
Sidang lanjutan pun kembali digelar pada Senin (10/6/2019).
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak Vanessa Angel menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli ITE.
Baca Juga: Cara Mengecek Benjolan di Bawah Dagu Berbahaya atau Tidak, Simak Tandanya!
Mengutip dari Surya, saksi menilai bahwa pasal yang ditujukan pada Vanessa Angel tidaklah tepat.
Dr Ahmad Yulianto SH, ahli hukum pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam Jakarta mengatakan bahwa pasal tentang prostitusi tidak diatur.
Lebih lanjut saksi menyebutkan jika Vanessa Angel dihukum, seharusnya negara mengatur mengenai pasal prostitusi terlebih dahulu.
Baca Juga: Suami Sah Citra Monica Melapor ke Polisi, Ifan Seventeen Terancam 9 Bulan Dipenjara
"Karena di negara kita ini yang namanya delik prostitusi itu tidak diatur. Jadi pasal pidana tentang pelacuran itu belum ada. Di indonesia itu asas legalitas (Nullum Delictum Noela Poena Lege Poena sine) tidak boleh orang dihukum tanpa berdasarkan undang-undang," ujarnya
Adapun kesaksian dari ahli ITE menyebutkan bahwa bukti percakapan dari Vanessa dengan mucikarinya adalah bersifat privasi.
"Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tandas saksi ahli ITE lainnya, Rahmad Dwi Putranto.
Sementara itu, Hotman Paris selaku pengacara kondang juga pernah mengatakan bahwa kasus Vanessa Angel ini sebenarnya hanya ditempelkan.
Dalam tayangan Hotman Paris Show, pengacara Vanessa Angel awalnya menjelaskan jeratan yang ditujukan pada kliennya.
Baca Juga: Pura-pura Minta Jeje Unboxing Endorse, Syahnaz Beri Kejutan Kehamilan Ke Suami Sampai Nangis
Dalam tayangan tersebut, Milano mengatakan bahwa kliennya dijerat dengan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
Namun pada kenyataannya, ia mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan pada pihaknya.
"Jadi gini, di pemeriksaan memang ada chat antara vanessa dan muncikari, memang ada beberapa kali vanessa meminta pekerjaan ke siska. Namun ini yang ditafsirkan berbeda," ungkap Milano.
Lebih lanjut, Milano mengatakan bahwa kliennya tidak sama sekali mengirimkan foto-foto asusila kepada muncikarinya.
Namun, ia mengaku bahwa kliennya memang sempat meminta pekerjaan kepada muncikari, tetapi tidak disertai dengan foto-foto yang selama ini dituduhkan.
Baca Juga: Fitri Tropica Hamil Setelah 5 Tahun Menikah, Ini PCOS Yang Menghalangi Kehamilannya
"Tidak ada Vanessa Angel mengirim foto sama sekali, hanya mencari pekerjaan," tambahnya.
Senada dengan Milano, rupanya Hotman paris juga memiliki pandangan yang sama dengan kuasa hukum Vanessa Angel.
Bahkan Hotman Paris menyebutkan bahwa kasus yang menjerat Vanessa Angel seolah-olah hanya ditempelkan saja.
"Secara hukum pidana, melacur tidak bisa dihukum pidana. tapi didalam pasal pidana ada ditulis muncikari, yang mengfasilitasi itu baru pidana.
Baca Juga: Tak Malu Jadi Driver Ojol, Anak Artis Ini Kerja Keras Demi Selesaikan Kuliah
Di situlah ditempelkan vanessa angel seolah-olah membantu muncikari," ujar Hotman.
Selanjutnya, Hotman pun mengatakan Vanessa Angel memang bisa dikenakan pidana jika membantu memasarkan, namun kenyataannya tidak.
"Vanessa bisa kena kalo dia juga membantu memasarkan, padahal vanessa angel hanya mengirim pesan melalui chat pribadi," ungkapnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,Surya |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR