Terungkap Fakta Baru! Nama Dipo Latief Disebut dalam Sidang Narkoba Steve Emmanuel, Buktikan Omongan Nikita Mirzani Benar?

By Yosa Shinta Dewi, Selasa, 11 Juni 2019 | 20:23 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Steve Emmanuel (Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Nakita.id - Lama tak terdengar kabarnya, Steve Emmanuel justru membawa kabar buruk atas karirnya sendiri.

Steve Emmanuel tertangkap oleh Polisis di Apartemennya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Hingga kini, Steve Emmanuel pun terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Beda dengan Komentar Reino Barack, Food Vlogger Ini Justru Ingin Menambahkan Bumbu Lagi ke Dalam Nasi Goreng Syahrini, Ada Apa?

Dakwa hukuman Steve Emmanuel tersebut terdapat pada pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika.

Tak sendirian memperjuangkan kelanjutan nasibnya, Steve Emmanuel juga mendatangkan Andi Soraya sebagai saksi dalam persidangannya.

Bahkan Andi melakukan hal tersebut semata-mata karena buah hatinya dengan Steve meminta tolong agar Andi membantu Steve.

Andi Soraya juga menjelaskan kesaksiannya selama dirinya menjalani kehidupan dengan Steve Emmanuel meski tak berlangsung lama.

Andi Soraya juga mengungkapkan mengenai perangai Steve saat masih hidup bersama dengannya.