Sidang Kasus Audrey Masih Berlanjut, Pengacara 3 Siswi SMA Bantah Adanya Pengeroyokan

By Ine Yulita Sari, Rabu, 12 Juni 2019 | 14:10 WIB
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP, Audrey. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI )

Nakita.id - Kasus kekerasaan yang menimpa siswi sekolah menengah pertama (SMP) Audrey masih menjadi perhatian publik.

Diketahui kasus ini sudah masuk ke persidangan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Seperti yang kita ketahui, Audrey dikabarkan mendapatkan kekerasan oleh sekelompok anak SMA mendapat perhatian banyak kalangan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli menjelaskan bahwa kisah penganiayaan yang dialami oleh Audrey.

Menurutnya, kekerasan itu terjadi di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Kota dan di Taman Akcaya.

Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Audrey Kisahkan Penderitaan Anaknya: 'Ada yang Ingin Merusak Alat Kelaminnya'

Husni Ramli juga menuturkan bahwa Audrey mendapatkan perlakuan yang cukup membuat orang geram, yaitu dijambak hingga terjatuh ke aspal, kepalanya dibenturkan ke aspal hingga perutnya diinjak.