"Kami pasti akan maksimal membela hak-hak hukum klien," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Erik Mahendra mengatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara hukum di pengadilan kepada jaksa penuntut umum.
Menurut dia, tim kuasa hukum korban di luar pengadilan akan membantu dan berkoordinasi dengan jaksa untuk mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
"Korban sudah diwakili oleh jaksa di sidang. Jadi kami percayakan sepenuhnya kepada jaksa," kata Erik, Rabu pagi.
Diberitakan, sidang kedua kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14) oleh geng siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, akan dilanjutkan Kamis (20/6/2019) pekan depan.
Menurut Wakil Kepala Pengadilan Negeri Pontianak ini, dalam acara sidang mendengar keterangan saksi itu nantinya juga akan memanggil AD sebagai saksi korban.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR