Gelar Profesor Yang Didapat Limbad Hebohkan Publik, Setelah Ditelusuri Hasilnya Mengejutkan!

By Ratnaningtyas Winahyu, Rabu, 19 Juni 2019 | 10:34 WIB
Limbad menghebohkan publik berkat foto dirinya menjadi profesor (instagram.com/limbadindonesia)

Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 3

Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang:

a. luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;

b. sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;

c. sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau

Baca Juga: Kenang Liburan Bareng di Melbourne Saat Masih Jadi Suami Gisel, Gading Marten : 'Gempi Inget Gak Pernah Ke Situ?'

d. luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.

Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4

Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);

c. memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan

Baca Juga: Dituduh Aji Mumpung dan Numpang Tenar Karena Nama Raffi Ahmad, Syahnaz Sadiqah dan Nisya Ahmad Beri Jawaban Menohok!